Tampilkan postingan dengan label bid'ah dholalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bid'ah dholalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Januari 2012

Sunnah atau bid'ah

PERSOALAN SUNNAH DAN BID'AH
Pada kesempatan ini ardhia mencoba menghadirkan persoalan2 di masyarakat khusus tentang masalah bid'ah atau sunah......semoga Allah selalu membimbing kita. aamiin




                                                       MUQADDIMAH
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata'ala yang telah memberikan kita hidayah dan begitu banyak nikmat dalam kehidupan kita, shalawat dan salam bagi Rasulullah s.a.w. dan keluarganya dan juga para sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in dan orang-orang Islam yang mengikuti agama yang mulia ini. Sebelum saya membuka tulisan atau menguraikan tentang masalah yang selalui ramai dibicarakan orang, yaitu tentang bid'ah dan sunnah maka saya terlebih dahulu mengutip firman Allah 'Azza Wa Jalla dari Surah Ali Imran ayat 103:
وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعً۬ا وَلَا تَفَرَّقُواْ‌ۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ كُنتُمۡ أَعۡدَآءً۬ فَأَلَّفَ بَيۡنَ قُلُوبِكُمۡ فَأَصۡبَحۡتُم بِنِعۡمَتِهِۦۤ إِخۡوَٲنً۬ا وَكُنتُمۡ عَلَىٰ شَفَا حُفۡرَةٍ۬ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنۡہَا‌ۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَہۡتَدُونَ ١٠٣
Yang artinya: " Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali [agama] Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu [masa Jahiliyah] bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. " (QS. Ali Imran: 103)
Dalam ayat diatas بِحَبۡلِ ٱللَّهِ mempunyai arti tali Allah, dimana Al Imam Qurthubi mengatakan dalam Kitab Li Jami'li Ahkam Al Qur'an bahwa maksudnya adalah Al Qur'an. Kalimat selanjutnya ialah  وَلَا تَفَرَّقُواْ‌ۚ  dan jangan kamu ber-tafarruq atau bercerai berai.
Hadirin dan saudara-saudaraku pembaca yang mulia, Allah Subhanahu wata'ala sudah mengingatkan kita agar kita jangan bercerai-berai. Oleh karena itu dengan semangat inilah saya mencoba mengulas tentang permasalahan yang ramai diperselisihkan yaitu tentang Sunnah dan Bid'ah, tentunya dengan segala keterbatasan ilmu yang sampai dengan hari ini saya Muhammad Irmansyah As Syafi'i masih terus belajar dan menambah ilmu. Jika paparan saya ini benar, maka datangnya dari Allah 'Azza Wa Jalla, akan tetapi jika ada kesalahan dalam tulisan sederhana ini, maka itu karena ke-dhoifan saya semata. Saya teringat ucapan guru saya: "Tidak ada seorang ulama pun –yang terpercaya keilmuan, amanah, dan ketaatannya– sengaja menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah. Karena orang yang sejatinya alim, niscaya yang menjadi penunjuk jalannya adalah kebenaran. Islam telah meletakkan kaidah yaitu Adabul Khilaf dan Al-Qawa'id Al-Fiqhiyah, pergunakanlah itu."
Hadirin sekalian, masalah sunnah dan bid'ah selalu menjadi pangkal perbedaan dan perselisihan pendapat. Untuk bisa mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan perlu ada pengertian yang benar tentang apa makna dan maksud dari dua perkataan itu.
Sunnah dan bid'ah adalah dua hal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan Rasulullah S.A.W. sebagai shahibusy-syara' (yang berwenang menetapkan hukum syari'at).  Sunnah dan bid'ah secara masing-masing tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah ditentukan batas pengertiannya terlebih dahulu.

BATAS PENGERTIAN SUNNAH DAN BID'AH
Tidak sedikit orang yang menetapkan batas pengertian bid'ah tanpa menetapkan terlebih dahulu apa batas pengertian sunnah, padahal sunnah itulah yang merupakan pokok persoalan. Karena itu orang banyak (mereka) terperosok kedalam pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid'ah.  Andaikata pengertian sunnah terlebih dahulu ditetapkan batasannya maka akan diperoleh kesimpulan yang tidak berlainan atau bahkan bertabrakan.  Dari beberapa hadis dibawah ini akan tampak jelas bahwa Rasulullah SAW menekankan soal sunnah terlebih dahulu, baru kemudian memperingatkan soal bid'ah:
1. Hadis Jabir dalam Shahih Muslim: "Rassulullah saw. bila berkhutbah tampak matanya kemerah-merahan dan dengan suara keras bersabda: "Fainna ashdaqol haditsi kitabullahi  wakhayral hadyi hadyu muhammadin saw. wasyarral umuwri muhdatsaa tuhaa wakulla muhdatsatin bid'atun  wakulla bid'atin dholaa latun  wa kulla dholaa latin fiyn naar."      (Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw, sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan,  setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.)
2. Makna hadis diatas diperjelas oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan di shahih-kan oleh Al Imam Turmudziy: "Rasulullah saw. memperingatkan kami dengan peringatan yang sejelas-jelasnya, membuat hati kami gemetar dan mata berlinang-linang. Kami menyahut: 'Ya Rasulullah, seolah-olah peringatan itu peringatan perpisahan!'  Beliau kemudian memberikan wasiat kepada kami dengan bersabda: 'Kuwasiatkan kepada kalian, hendaknya kalian tetap bertakwa kepada Allah 'Azza Wa Jalla dan tetap taat (kepada penguasa) sekalipun kalian diperintah oleh seorang budak berkulit hitam. Orang yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak perselisihan, maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah rasyidin (yakni para penerus kepemimpinan beliau saw.) yang setia mengikuti hidayah. Gigitlah sunnah itu dengan geraham kalian (yakni: peganglah kuat-kuat jangan sampai terlepas).  Hati-hati terhadap persoalan yang diada-adakan, karena setiap bid'ah adalah sesat."
3. Hadis nomer 1 diatas diperjelas lagi maknanya dengan Hadis Jarir riwayat Muslim, yaitu: "Man sanna fil islaami sunnatan hasanatan falahu ajruhaa wa ajru,  man 'amila bihaa ba'dahu min ghayri ay yunqosho min ujuwrihim syaiy'un,  wa man sanna sunnatan sayyiatan kaana 'alayhi wizruhaa  wa wizru, man 'amila bihaa min ba'dihi min ghayri ay yunqosho min aw zaarihim syay'un."
Artinya: "Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kebaikan, ia memperoleh ganjarannya dan ganjaran orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikitpun.  Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kejahatan, ia memikul dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun."
   Selain tiga buah hadis tersebut diatas masih banyak hadis-hadis lain yang semakna:
4. Hadis Ibnu Mas'ud r.a. yang diketengahkan oleh Muslim: "Man dalla 'ala khayrin falahu mitslu ajri faa 'ilihi" Artinya: "Barangsiapa yang menunjukkan kebajikan ia memperoleh ganjaran seperti yang diperoleh orang yang mengerjakannya."
5. Hadis Abu Hurairah r.a. riwayat Muslim, yaitu:  "Man da'aa ila hudan kaana lahu minal ajri mistlu ujuri man tabi'ahu laa yunqoshu min ujurihim syay'un." Artinya:  "Barangsiapa yang mengajak ke jalan hidayah ia memperoleh ganjaran sama dengan yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun.  Barangsiapa yang mengajak ke jalan kesesatan ia memperoleh dosa seperti yang diperoleh orang-orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun."
Dari hadis Jabir yaitu hadis nomor 1 diatas, kita mengetahui dengan jelas bahwa Kitabullah dan petunjuk Rasulullah saw. berhadap-hadapan dengan bid'ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulullah saw.
Dari hadis berikutnya kita saksikan bahwa Sunnah Rasulullah saw. dan sunnah para khalifah rasyidin berhadap-hadapan dengan bid'ah. Dalam hadis selanjutnya kita lihat bahwa jalan kebajikan (sunnah hasanah) berhadap-hadapan dengan jalan kejahatan (sunnah sayyi'ah).  Jadi teranglah, bahwa yang pokok adalah "sunnah", sedangkan  yang menyimpang dan berlawanan dengan sunnah adalah "bid'ah".
Dalam bahasa Arab dan menurut peristilahan hukum syara', sunnah berarti jalan (thariqah).  Dalam hal ini yang dimaksud adalah tuntunan dan petunjuk (huda) Rasulullah saw. Yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam hadis nomor 3 yaitu: "Barangsiapa merintis jalan kebajikan ....(Man sanna fil-Islam sunnah hasanah...) - Lihat hadis Abu Hurairah r.a. pada  hadis nomor 5 diatas.  Jika jalan yang ditempuh itu baik, sesuai dan tidak berlawanan dengan tuntunan atau petunjuk Rasulullah saw., disebut sunnah hasanah. Sebaliknya, jika jalan yang ditempuh itu buruk, tidak sesuai dan berlawanan dengan tuntunan atau petunjuk Rasulullah saw. disebut sunnah sayyi'ah.
Jadi, yang dimaksud dengan sunnah bukan seperti yang difahami oleh orang awam.
Kaum awam mengartikannya sebagaimana yang kita kenal dalam istilah FIQH, yaitu: "sesuatu yang jika dikerjakan mendatangkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendatangkan dosa."
Tegasnya ialah: Menurut istilah ahlul-hadis, kata sunnah berarti hadis Nabi saw. dan menurut istilah Fiqh kata sunnah berarti mustahab (dikerjakan baik, ditinggalkan boleh).
Makna kata sunnah menurut dua macam peristilahan itu bukan yang kita maksud dalam pembicaraan mengenai makna hadis Rasulullah saw. sebagaimana yang tercantum pada hadis nomor 5 diatas tadi, yaitu mengenai soal sunnah dan bid'ah.  Sebab, yang dimaksud dengan kata sunnah dalam hal ini ialah Sunnah Rasulullah saw. yakni jalan yang beliau tempuh, baik dalam bentuk amal perbuatan maupun perintah.  Dengan demikian maka sesuatu yang baru diadakan (yang belum pernah ada sebelumnya) harus dihadapkan, dipertimbangkan dan dinilai berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Jika yang baru diadakan itu baik, sesuai dan tidak bertentangan dengan jalan yang ditunjukkan oleh Nabi saw., maka dapat diterima.  Jika sebaliknya, maka harus ditolak.   Yang dapat diterima disebut sunnah hasanah dan yang ditolak disebut sunnah sayyi'ah (jalan baik dan jalan buruk).
Sunan adalah jamak dari kata sunnah. Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu. Sunnah Rasulullah saw. berarti Jalan Rasulullah saw., yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau.
Beberapa riwayat hadis menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Iqtidha'us Shirathil Mustaqim mengatakan: "Sunnah jahiliyyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyah. Jadi, kata sunnah dalam hal ini berarti adat kebiasaan, yaitu jalan atau cara  yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap peribadatan." (Iqtidha'us Shiratil Mustaqim halaman 76)
Karena itu kita harus dapat memahami sunnah Rasululah saw. dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan-persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau saw., tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang ber-ijtihad menurut kesanggupan akal pikirannya dengan tetap berpedoman pada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Kecuali itu juga harus mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu agar kita dapat memahami jalan atau sunnah yang ditempuh Rassulullah saw. dalam membenarkan, menerima atau menolak sesuatu yang dilakukan orang.  Dengan mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu kita dapat mempunyai keyakinan yang benar dalam memahami sunnah Rasulullah saw. mengenai soal-soal baru yang terjadi sepeninggal beliau saw.
Mana yang baik dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah saw. itulah yang kita namakan sunnah , dan mana yang buruk, tidak sesuai dan bertentangan dengan Sunnah Rasulullah saw. itulah yang kita namakan bid'ah.
Dengan demikian kita dapat memahami secara benar makna ucapan Rasulullah saw. yang tertera didalam hadis-hadis shahih, seperti: "Barangsiapa yang mengajak ke jalan hidayat..." dst.; dan "Barangsiapa yang mengajak ke jalan sesat..." dst.   Selain itu kitapun perlu mengetahui soal baru apa yang dapat diterima dan yang harus ditolak. akan tetapi hal itu baru dapat kita ketahui setelah kita membedakan terlebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid'ah.
Bersamaan dengan  itu kita perlu mengikuti dan menelusuri berbagai persoalan yang terjadi pada zaman khulafa' rasyidin, agar kita mengerti jalan atau sunnah yang mereka tempuh, sebagai gambaran mengenai soal-soal apa yang dapat diterima atau ditolak oleh Rasulullah saw.  Sebab para khulafa' rasyidin itu adalah para sahabat Nabi saw. yang terkemuka dan terdekat, yang tidak diragukan lagi kesetiaannya kepada kebenaran Allah dan kebenaran Rasul-Nya.
Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa suatu kejadian yang dibiarkan oleh Rasululah saw. artinya tidak dicela atau tidak dilarang adalah termasuk kategori sunnah.   Hadirin sekalian dan para pembaca sekalian, itu memang benar,  akan tetapi kejadian yang dibiarkan oleh beliau itu merupakan petunjuk juga bagi kita untuk dapat mengetahui bagaimana cara Rasululah sw. membiarkan atau menerima kenyataan yang terjadi.  Hal itu perlu saya tegaskan, karena banyak sekali kejadian yang dibiarkan oleh Rasulullah saw. tidak menjadi sunnah dan tidak ada seorangpun yang mengatakan itu sunnah.  Sebab, apa yang diperbuat dan dilakukan Rasulullah saw. pasti lebih utama, lebih afdhal dan lebih mustahaq diikuti.  Suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh Rasululah saw. merupakan petunjuk bagi kita, bahwa beliau saw. tidak menolak sesuatu yang baik,  jika yang baik itu tidak bertentangan dengan nash, tidak mendatangkan akibat buruk dan tidak berlawanan dengan tuntunan serta petunjuk beliau saw.  Itulah yang dimaksud oleh kesimpulan para ulama yang khusus maupun yang bersifat umum, bukanlah bid'ah;  walaupun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintahkan secara khusus oleh Rasulullah saw.   Mengenai persoalan itu nanti saya akan sajikan beberapa hadis shahih dan hadis hasan.  Dan juga beberapa kebijakan yang dilakukan oleh para khulafa' rasyidin sesuai dengan Sunnah Rasulullah saw.

RASULULLAH SAW. MEMBENARKAN PRAKARSA BAIK PARA SAHABATNYA.
Banyak hadis shahih yang menunjukkan bahwa Nabi saw. sering membenarkan prakarsa baik yang diambil oleh para sahabatnya. Prakarsa itu ada yang berupa amal perbuatan, zikir, doa dan lain sebagainya; yang Rasulullah saw. sendiri tidak melakukan dan tidak memerintahkannya.
Para sahabat beliau mengambil prakarsa dan mengerjakannya berdasarkan kesimpulan pemikiran dan keyakinannya sendiri, bahwa yang dilakukanya itu merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh agama Islam dan yang secara umum diserukan oleh Rasulullah saw. Kecuali itu mereka juga berpedoman pada firman Allah dalam Al Qur'an, Surah Al Hajj ayat 77:
وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّڪُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: Hendaklah kalian berbuat kebajikan, agar kalian memperoleh keberuntungan.
dan berpedoman pula pada sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang hadisnya telah saya sebut terdahulu, yaitu: "Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kebajikan ia memperoleh ganjaran orang-orang yang mengerjakannya sesudah dia, tanpa dikurangi sedikitpun."
Sekalipun hadis tersebut berkaitan dengan soal shadaqah, namun kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama menetapkan "Pengertian berdasarkan keumuman lafal, bukan berdasarkan kekhususan sebab."  Walaupun mereka (para sahabat Nabi) berbuat demikian, itu tidak berarti setiap orang dapat mengambil prakarsa, karena agama Islam mempunyai kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan batas-batasnya.  Amal kebajikan yang prakarsanya diambil oleh para sahabat Nabi berdasarkan ijtihad dapat dipandang sejalan dengan sunnah Rasulullah saw. jika amal kebajikan itu sesuai dengan syariat. Jika menyalahi ketentuan syariat maka prakarsa itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
Demikian pula ijtihad kebajikan dan kebijaksanaan yang diambil dan dilakukan oleh para khulafa' rasyidin.  Prakarsa dan kebijaksanaan yang mereka lakukan diteliti oleh para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasulullah saw. dan kaidah-kaidah hukum syariat. Bila setelah diuji ternyata baik, maka prakarsa itu dinilai baik dan dapat diterima.  Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, prakarsa itu dinilai buruk dan dipandang sebagai bid'ah tercela.   Prakarsa yang telah dinilai baik dan dapat diterima kadang-kadang disebut dengan bid'ah hasanah (bid'ah baik), sebab setiap prakarsa yang diambil dan dikerjakan oleh para sahabat Nabi saw. secara bahasa memang harus disebut "bid'ah", yakni  sesuatu yang dikerjakan bukan atas perintah Allah dan Rasul-Nya.  Akan tetapi "bid'ah hasanah" sebagaimana yang saya terangkan diatas tadi dalam pandangan hukum syariat bukan "bid'ah" melainkan "sunnah mustanbathah", yakni "sunnah" yang ditetapkan berdasarkan "istinbath" atau hasil ijtihad.
Sebagai contoh mengenai "bid'ah" menurut pengertian lughoh atau bahasa dapatlah dikemukakan ucapan Khalifah 'Umar Ibnul Khaththab r.a. mengenai shalat tarawih.  Ia mengatakan, "Alangkah besar nikmat bid'ah itu" (na'imatil-bid'ah).  Yang dimaksud dengan ucapan itu  ialah: Alangkah besar nikmat shalat tarawih itu.                  Pada masa itu memang ada orang yang berani menyanggah ucapan Khalifah "Umar karena ia berpegang pada pengertian "bid'ah" menurut bahasa dan tidak memahami yang dimaksud oleh Khalifah Umar r.a.  Orang itu berkata, "Di dalam bid'ah tidak ada kebaikan."
Baiklah, persoalan itu saya hadapkan saja pada beberapa bukti yang menunjukkan amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw. atas prakarsa mereka sendiri, dan bagaimana sikap Rasululah saw. menghadapi persoalan itu.    ............. 30 Maret 2010 Jam 21:51
31 Maret 2010 11:00
Bukti pertama , Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan sebuah hadis shahih berasal dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bertanya pada Bilal seusai shalat Subuh, "Hai Bilal, katakanlah kepadaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau lakukan di dalam Islam, sebab aku mendengar suara terompahmu di dalam surga."  Bilal menjawab, "Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu bersuci setiap saat (selalu dalam keadaan ber-wudhu) siang dan malam, dan dalam keadaan suci seperti itulah aku menunaikan shalat."
Dalam hadis lain yang diketengahkan oleh Imam Tirmudziy dan disebut sebagai hadis hasan dan shahih, Rasulullah saw. bertanya kepada Bilal, "Dengan apakah engkau dapat mendahului aku masuk surga?"  Bilal menjawab, "Aku tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat sehabis adzan, pada setiap saat wudhu-ku batal aku segera mengambil air wudhu, dan aku merasa wajib bersembahyang (sunnah) dua rakaat demi karena Allah."   Atas jawaban Bilal itu Rasulullah saw. berkata, "Engkau telah mencapainya" -yakni engkau telah mencapai martabat (manzilah) itu.  (Hadis tersebut diketengahkan juga oleh Al-Hakim sebagai shahih, dan Adz-Dzhabiy juga sebagai hadis shahih.)
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan:  Dari hadis tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulullah saw adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau saw. (Fathul Bari, Jilid III/276).
Demikian juga hadis yang berasal dari Khabbab dalam Shahih Al-Bukhari, mengenai prakarsa Khabbab bersembahyang dua rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) di saat menghadapi orang Muslim yang mati terbunuh. (Fathul Bari, Jilid VIII/313).
Dari dua hadis tersebut kita mengetahui jelas bahwa baik Bilal maupun Khabbab, kedua-duanya menetapkan waktu-waktu ibadah atas dasar prakarsanya sendiri-sendiri.  Rasulullah saw. tidak memerintahkan hal itu dan tidak pula melakukannya, beliau hanya secara umum menganjurkan supaya kaum Muslimin banyak beribadah.  Sekalipun demikian beliau saw. tidak melarang, bahkan membenarkan prakarsa dua orang sahabat itu.

Bukti Kedua , hadis yang diketengahkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain dalam Kitabus-Shalat, Bab "Rabbana lakal-hamdu," hadis tersebut berasal dari Rifa'ah bin Rafi' yang menerangkan sebagai berikut:  Pada suatu hari aku bersembahyang di belakang Rasulullah saw. Ketika berdiri ('itidal) sesudah ruku' beliau mengucapkan "sami'allahu liman hamidah."   Salah seorang makmum menyusul ucapan beliau itu dengan berdoa:  "Rabbana lakal-hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi"  (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu).   Seusai shalat Rasulullah saw. bertanya, "Siapa tadi yang berdoa?"  Orang yang bersangkutan menjawab, "Aku ya Rasulullah."   Rasulullah saw. berkata, "Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat berpacu ingin mencatat doa itu lebih dulu!"
Didalam Al-Fath, Imam Al-Hafizh mengatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan diperbolehkannya orang berdoa atau berdzikir diwaktu shalat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasaan yang telah ditentukan.  Kecuali itu hadis tersebut memperbolehkan orang mengeraskan suara di waktu shalat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan.  Demikian Al-Hafizh.
Bukti Ketiga,  Ash-Sha'aniy 'Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf-nya meriwayatkan sebuah hadis dari 'Abdullah bin 'Umar r.a. yang mengatakan sebagai berikut:  Di saat orang sudah mulai shalat jama'ah, datang seseorang yang agak terlambat.  Setelah berdiri di shaf dengan suara agak keras dia berucap: "Allahu akbar kabira, wal-hamdu lillahi katsira wasubhanallahi bukratan wa ashila."  Seusai shalat, Rasulullah saw. bertanya: "Siapakah yang tadi mengucapkan kalimat itu?"  Orang itu menjawab "Aku, ya Rasulullah.  Demi Allah, aku tidak menghendaki lain kecuali kebajikan dengan mengucapkan kalimat itu."  Rasulullah saw. kemudian berkata: "Aku melihat pintu-pintu langit terbuka karena kalimat itu."   Sejak mendengar pernyataan Rasulullah saw. yang demikian itu  'Abdullah bin 'Umar  tidak pernah ketinggalan mengucapkan kalimat tersebut disaat mulai bersembahyang.   Hadis tersebut diketengahkan juga oleh An-Nasa'iy dengan teks yang sedikit berbeda, tetapi bermakna sama; dan diketengahkan juga oleh Imam Muslim.
Dalam hadis tersebut saya menemukan pembuktian jelas, bahwa Rasulullah saw. bukan mempermasalahkan orang yang menambah ucapan takbir dengan kalimat yang lebih sempurna, malah justru meridhai dan menggembirakan orang yang melakukannya.  Karena itu saya,  Muhammad Irmansyah As Syafi'i sungguh merasa heran terhadap sementara orang yang menganggap pembacaan doa qunut dalam shalat subuh sebagai bid'ah.  Padahal doa itu berasal dari Rasulullah saw. sendiri. Demikianlah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. dan beberapa orang sahabat Nabi saw. yang lain.
Kalau saya menyinggung masalah pembacaan doa qunut didalam shalat subuh; itu tidak berarti bahwa saya hendak membicarakan masalah itu dalam makalah ini.  Saya hanya ingin mengatakan, bagaimana mungkin pembacaan doa yang berasal dari Rasulullah saw. dalam shalat subuh itu dikatakan bid'ah,  sedangkan tambahan-tambahan kalimat dalam 'itidal dan dalam takbiratul ihram yang dilakukan orang atas prakarsanya sendiri, tidak dipermasalahkan oleh Rasulullah saw. tetapi justru dibenarkan, dipuji dan diridhainya.
Adapula sementara orang yang dapat kita pandang lebih aneh lagi.  yaitu mereka yang tidak membaca kalimat "bismillah" untuk mengawali pembacaan surah Al-Fatihah di dalam shalat.  Atau mungkin membaca "bismillah",  tetapi dengan suara lirih untuk didengar sendiri. Saya katakan aneh karena Al-Fatihah adalah sebuah surah dalam Al-Quran yang didahului dengan kalimat "bismillah".  Akan tetapi yang lebih aneh lagi ialah ada beberapa orang dari kalangan mereka yang setelah membaca Al-Fatihah tanpa "bismillah", mereka membaca "bismilah" dengan suara keras sebelum membaca surah berikutnya!
Bukti Keempat, dalam Kitabut-Tauhid Al-Bukhari mengetengahkan  sebuah hadis berasal dari Siti 'Aisyah r.a. yang mengatakan sebagai berikut: Pada suatu saat Rasulullah saw. menugaskan seseorang dengan dengan beberapa temannya ke suatu daerah untuk menangkal serangan kaum musyrikin.  Tiap shalat berjamaah, selaku imam ia selalu membaca surah Al-Ikhlas di samping surah lainnya sesudah Al-Fatihah.  Setelah mereka pulang ke Madinah,  seseorang diantaranya memberitahukan persoalan itu kepada Rasulullah saw.  Beliau menjawab, "Tanyakanlah kepadanya apa yang dimaksud."  Atas pertanyaan temannya itu orang yang bersangkutan menjawab,  "Karena Surah Al-Ikhlas itu menerangkan sifat Ar-Rahman, dan aku suka sekali membacanya."  Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulullah saw. beliau berpesan, "Sampaikan kepadanya bahwa Allah menyukainya."
Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasululah saw.  Itu hanya merupakan prakarsa orang itu sendiri.  Sekalipun begitu Rasulullah saw. tidak mempermasalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhainya dengan ucapan "Allah menyukainya".
Hadis yang semakna dengan itu diketengahkan juga oleh Imam Bukhari dalam Kitabush-Shalah, berasal dari Anas bin Malik r.a. yang menceritakan sebagai berikut:  Beberapa orang menunaikan shalat berjamaah di masjid Quba.  Orang yang meng-imam-i shalat itu setelah membaca surah Al-Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambahnya dengan membaca Surah Al-Ikhlas.  Demikian yang dilakukan olehnya tiap rakaat.  Seusai shalat orang-orang yang makmum menegur, "Kenapa Anda setelah membaca surah Al-Fatihah dan surah lainnya selalu menambah lagi dengan surah Al-Ikhlas?  Sebenarnya Anda dapat memilih: membaca surah yang lain dan meninggalkan surah Al-Ikhlas,  atau membaca surah Al-Ikhlas dan tidak usah membaca surah yang lain!"  Orang yang menjadi Imam shalat itu menjawab, "Tidak, aku tidak mau meninggalkan surah Al-Ikhlas.  Kalau kalian setuju, aku mau mengi-imami kalian untuk seterusnya, tetapi jika kalian tidak suka, aku tidak mau meng-imami kalian."  Karena orang-orang yang makmum tidak melihat ada orang lain yang lebih baik dan lebih afdhal daripada imam tadi, mereka tidak mau di imami orang lain.  Setibanya kembali di Madinah mereka menemui Rasululah saw. memberitahukan persoalan tersebut kepada beliau saw.  Kepada orang yang meng-imami shalat berjamaah itu Rasulullah saw. bertanya, "Hai Fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti permintaan teman-temanmu dan terus menerus membaca Surah Al-Ikhlas pada setiap rakaat?"  Orang itu menjawab, "Ya Rasulullah, aku sangat mencintai Surah itu."  Beliau saw. kemudian berkata,  "Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu kedalam surga."       31 Maret 2010    15:01
2 April 2010 10:56
Saudara hadirin dan pembaca sekalian,  Imam Al-Hafizh dalam penjelasannya mengenai makna hadis tersebut diatas antara lain mengatakan dalam AlFath: "...Orang itu berbuat melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya kepada Surah tersebut (Al-Ikhlas). Namun Rasulullah saw. menggembirakan orang itu dengan pernyataan ia akan masuk surga.  Hal ini menunjukkan bahwa beliau saw. meridhainya." Demikian Al-Hafizh.  
Imam Nashiruddin Ibnul-Munir menjelaskan makna hadis tersebut dengan menegaskan, "Niat atau tujuan dapat mengubah kedudukan hukum suatu perbuatan."   Selanjutnya ia menerangkan,  "Seumpama orang itu menjawab dengan alasan karena ia tidak hafal surah yang lain, mungkin Rasulullah akan menyuruhnya supaya belajar menghafal surah-surah selain yang selalu dibacanya berulang-ulang.  Akan tetapi karena ia mengemukakan alasan "karena sangat mencintai surah itu" (yakni Al- Ikhlas), Rasulullah saw. dapat membenarkannya, sebab alasan itu menunjukkan niat baik dan tujuan yang sehat."  Lebih jauh Imam Nashiruddin mengatakan:  "Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa orang boleh membaca berulang-ulang surah atau ayat-ayat khusus dalam Al-Qur'an menurut kesukaannya.  Kesukaan demikian itu tidak dapat diartikan bahwa orang yang bersangkutan tidak menyukai seluruh isi Al-Qur'an  atau meninggalkannya."
Menurut kenyataannya, baik para ulama zaman dahulu maupun pada zaman-zaman berikutnya, tidak ada yang mengatakan perbuatan seperti itu merupakan bid'ah, tetapi tidak ada juga yang mengatakan bahwa perbuatan itu merupakan sunnah yang tetap.  Sebab, sunnah yang tetap dan wajib dipertahankan serta dipelihara baik-baik ialah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah saw.  Pengertian yang dapat kita tarik dari makna hadis tersebut ialah bahwa sekalipun perbuatan orang itu tidak sebagaimana  yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. namun dibenarkan dan diridhai juga oleh beliau, karena "tidak keluar" dari ketentuan syariat dan tetap berada didalam kerangka amal kebajikan yang diminta oleh agama Islam.
Hadis-hadis yang saya sajikan di atas semuanya berkaitan dengan soal-shalat, yaitu ibadah terpokok dan terpenting di dalam Islam.
Sebagaimana kita ketahui, mengenai soal shalat itu Rasulullah saw. telah memerintahkan umatnya: " Sholluw  kamaa roaytumuw fiy usholliy" (Hendaklah kalian shalat sebagaimana kalian melihat aku shalat).
Sekalipun demikian beliau saw. dapat membenarkan dan meridhai tambahan-tambahan tertentu yang berupa doa dan bacaan surah, yang beliau sendiri tidak biasa melakukannya; karena beliau saw. memandang penambahan doa dan bacaan surah itu tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat.  Batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat wajib diperhatikan dan dijaga baik-baik, adapun selebihnya dari itu, selagi masih tetap dalam kerangka kebajikan yang dituntut oleh agama, merupakan sunnah (jalan atau cara) yang dapat dibenarkan.  Karena itu para ulama menegaskan:  Setiap amal perbuatan yang tidak menyalahi hukum syara', tidak berlawanan dengan nash (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.) dan tidak mendatangkan akibat buruk;  tidak termasuk bid'ah.
Hadis-hadis lain mengenai prakarsa baik di luar masalah shalat, yang dibenarkan oleh Rasulullah saw. antara lain sebagai berikut:
1. Hadis Ruqyah (kekuatan gaib), yang oleh Imam Bukhari diketengahkan dalam beberapa bagian dalam Shahih-nya.  Yaitu mengenai usaha menyembuhkan penyakit dengan ludah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudry r.a.
2. Abu Dawud, At-Tirmudziy, dan An-Nasa'iy mengetengahkan sebuah riwayat hadis berasal dari paman Kharijah bin Shilt tentang menyembuhkan orang gila dengan membaca  Surah Al-Fatihah.
3. Ibnu Mas'ud r.a. membaca Surah Al-Mu'minun ayat 115 ditelinga orang yang dalam keadaan pingsan, pada saat itu juga orang tersebut siuman dan sadarkan diri. Ketika Rasulullah saw. mendengar peristiwa itu, beliau bertanya, "Hai Ibnu Mas'ud, apa yang kau baca?"  Ibnu Mas'ud menjawab: "Aku membaca:
أَفَحَسِبۡتُمۡ أَنَّمَا خَلَقۡنَـٰكُمۡ عَبَثً۬ا وَأَنَّكُمۡ إِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُونَ (١١٥)
Artinya: Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main [saja], dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (115)
Mendengar jawaban itu Rasulullah saw. berkata: "Law anna rajula mu'minan qoro abiha 'ala jabalin lazal" (Seumpama orang yang benar-benar beriman membacakan ayat itu atau gunung, maka akan lenyaplah gunung itu!)
Dari hadis tersebut tampak jelas, bahwa Ibnu Mas'ud membacakan ayat 115 Surah Al-Mu'minun pada telinga orang pingsan itu bukan atas perintah Rasulullah saw. dan bukan karena ia pernah mendengar atau melihat beliau berbuat seperti itu, melainkan atas prakarsa-nya  sendiri atau atas ijtihad-nya sendiri, karena ia sadar dan yakin bahwa apa  yang dilakukannya itu adalah amal baik yang tidak bertentangan dengan syariat.  Dari jawaban Rasulullah saw. itu kita dapat mengetahui bahwa beliau saw. membenarkan apa yangtelah dilakukan oleh Abdullah bin Mas'ud.
4. Imam Bukhari mengetengahkan sebuah hadis tentang fadha'il surah Al-Ikhlas, berasal dari Sa'id Al-Khudry r.a. yang mengatakan bahwa ia mendengar seseorang mengulang-ulang bacaan "Qul huwallahu ahad.."  Kesesokan harinya ia (Sa'id Al-Khudry r.a.) memberitahukan hal itu kepada Rasulullah saw., dalam keadaan orang yang dilaporkan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya.   Menanggapi laporan Sa'id Al-Khudry itu Rasulullah saw. berkata, "Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, itu sama dengan membaca sepertiga Al-Qur'an!".
Imam Al-Hafizh mengatakan di dalam Al-Fathul-Bari, bahwa orang yang disebut dalam hadis itu ialah Qatadah bin Nu'man.  Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Sa'id, yang mengatakan , bahwa sepanjang malam Qatadah bin Nu'man terus menerus membaca "Qul huwallahu ahad," tidak lebih.  Mungkin yang mendengar adalah saudaranya seibu (dari lain ayah), yaitu Abu Sa'id yang tempat tinggalnya berdekatan sekali dengan Qatadah bin Nu'man.                                                                 Hadis yang sama diriwayatkan juga oleh Malik bin Anas, bahwa Abu Sa'id mengatakan, "Tetanggaku selalu bersembahyang di malam hari dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad."   Menurut hadis tersebut ternyata Rasulullah saw. membenarkan orang mengkhususkan bacaan suatu surah dengan memperpendek ayat-ayatnya (yakni tidak dibaca suatu surah seluruh ayatnya) dan mengulang-ulangnya (mewiridkannya) sepanjang malam.  Rasulullah saw. sendiri tidak melakukan hal itu, tetapi beliau tidak mempersalahkan orang lain, bahkan mengatakan,  " Itu sama dengan membaca sepertiga Al-Qur'an."      Saya tidak mengatakan bahwa bahwa membaca Al-Qur'an secara demikian itu lebih afdhal. Tidak!  Sebab, membaca Al-Qur'an selengkapnya adalah lebih afdhal, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw.  Dengan mengemukakan hadis tersebut saya hanya hendak menunjukkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Qatadah bin Nu'man itu bukan perbuatan tercela, bahkan terpuji dan dibenarkan oleh Rasulullah saw.   Karena itu perbuatan tersebut tidak dapat disebut "bid'ah".
5. Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadis berasal dari ayah Abu Buraidah yang menceritakan kesaksiannya sendirisebagai berikut: Pada suatu hari aku bersama Rasulullah saw. masuk kedalam masjid Nabawiy.  Di dalamnya terdapat seseorang sedang menunaikan shalat sambil berdoa, "Ya Allah aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi  bahwa tiada tuhan selain Engkau.  Engkaulah Al-Ahad,  As-Shamad, lam yalid walam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad."   Mendengar doa itu  Rasulullah saw. berucap,  "Demi Alah yang nyawaku berada di tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Mahabesar; yang bila dimintai akan memberi dan bila orang berdoa kepada-Nya Dia akan menjawab."                                    Tidak diragukan lagi bahwa doa yang mendapat tanggapan sangat menggembirakan dari Rasulullah saw. itu disusun atas dasar prakarsa orang yang berdoa itu sendiri, bukan doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. kepadanya.  Karena susnannya sesuai dengan ketentuan syariat dan bernafaskan tauhid, maka beliau saw. menaggapinya dengan baik, membenarkan dan meridhainya.        Sekiranya orang-orang yang gemar melemparkan tuduhan bid'ah dapat memahami hikmah apa yang ada pada sikap  Rasulullah saw. dalam menghadapi amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabatnya--sebagaimana yang saya kemukakan nash-nash hadisnya seperti diatas semuanya--  tentu mereka mau menghargai orang lain  yang tidak  sependapat dengan mereka.                                                      Mereka mengatakan, bahwa para Imam dan para ulama, yang memilah-milahkan bid'ah menjadi beberapa jenis telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum Muslimin untuk berbuat segala bid'ah!  Kemudian mereka tanpa pengertian  yang benar mengatakan, bahwa semua bid'ah adalah dhalalah (sesat) dan yang sesat tempatnya di dalam neraka!
JENIS-JENIS BID'AH
Pada dasarnya semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntunan syariat, tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., dan tidak mendatangkan akibat buruk;  tidak dapat disebut  "bid'ah"  menurut pengertian istilah syara'.  Nama yang tepat adalah "sunnah hasanah" sebagaimana yang terdapat dalam hadis Rasulullah saw.: "Man sanna sunnatan hasanah....."  dan seterusnya. ("Barangsiapa yang merintis jalan kebajikan...").  Amal kebajikan seperti itu dapat disebut "bid'ah" hanya menurut pengertian bahasa, karena apa saja yang baru "diadakan" disebut dengan nama "bid'ah".   Untuk mencegah timbulnya kesalah-pahaman mengenai kata bid'ah  itulah para Imam dan Ulama Fiqh memilah-milahkan  "bid'ah" menjadi beberapa jenis.   Misalnya, Imam Syafi'i r.a. membagi bid'ah menjadi dua bagian, yaitu bid'ah mahmudah (bid'ah terpuji) dan bid'ah madzmumah (bid'ah tercela). apa yang sesuai dengan Sunnah Rasuilullah saw. adalah bid'ah mahmudah dan apa yang menyalahi Sunnah Rasulullah saw. adalah bid'ah madzmumah.  Khalifah Umar bin Khaththab r.a. sendiri menyebut shalat tarawih dengan kata "bid'ah" (na'imatil-bid'ah--"betapa nikmatnya bid'ah itu,"  yakni betapa nikmatnya shalat tarawih itu).   Menurut kenyataan memang demikian, ada bid'ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid'ah yang buruk dan tercela.  Banyak sekali para Imam dan Ulama yang sependapat dengan Imam Syafi'i, bahkan banyak juga yang menetapkan perincian lebih jelas lagi, seperti Imam Nawawi, Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain.  apakah orang hendak mengatakan bahwa para Imam dan Ulama itu tidak memahami firman Allah dan sabda Rasulullah saw.?
Orang-orang yang tidak sepaham dengan saya Muhammad Irmansyah As Syafi'i mengenai soal bid'ah itu berpegang pada dalil sabda Rasululah saw. "Setiap bid'ah adalah sesat..." (kullu bid'atin dhalalah), tetapi tidak mau berpegang pada hadis lain yang telah saya kemukakan pada bagian terdahulu. Yaitu hadis-hadis yang membuktikan sikap Rasulullah saw. yang membenarkan dan meridhai berbagai amal kebajikan tertentu yang dilakukan oleh para sahabatnya tidak atas perintah beliau.
Memang benar bahwa Rasulullah saw. pernah mengucapkan kalimat kullu bid'atin dhalalah.  Akan tetapi kita harus memahami bahwa sabda beliau itu bersifat umum (kulliyyah), dan didalam ke-umum-an pasti terdapat ke-khusus-an (juz'yyah).  Kekhususan yang terdapat dalam sabda Rasulullah saw. itu telah kami berikan contoh-contoh pembuktiaannya berupa hadis-hadis shahih terdahulu.       Mengenai soal "keumuman" dan "kekhususan" itu dapat dimisalkan sebagai berikut:  "Tidak ada seorang Muslimpun di dunia yang menolak pernyataan bahwa manusia itu makhluk Allah yang mulia,  sebab Allah SWT telah berfirman: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak anak Adam..."  dan seterusnya  (wa laqad karramna Bani Adam...., Surah Al-Isra: 70).   Firman Allah SWT itu bersifat umum, sebab Allah  juga telah berfirman, bahwa ada manusia-manusia yang mempunyai hati tetapi tidak dapat memahami ayat-ayat Allah, mempunyai mata tetapi tidak menggunakannya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah dan mempunyai telinga tetapi tidak menggunakannya  untuk mendengar firman-firman Allah; "mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi" (ulaika kal-an 'ami, bal hum adhall, Surah Al-'Araf ayat 179).  Jadi jelaslah, bahwa secara umum manusia adalah makhluk yang mulia, tetapi secara khusus banyak manusia yang setaraf dengan bintang ternak, bahkan lebih sesat.
Secara umum "bid'ah" adalah sesat karena berada di luar perintah Allah dan Rasul-Nya. akan tetapi banyak kenyataan membuktikan, bahwa Rasulullah saw. membenarkan dan meridhai banyak persoalan  yang berada di luar perintah Allah 'Azza Wa Jalla dan perintah beliau saw.  Silahkan baca kembali hadis-hadis yang telah saya kemukakan.                                             Bagaimanakah cara kita memahami semua persoalan itu?  Apakah kita berpegang pada satu hadis Nabi saw. dan kita buang hadis Nabi saw. yang lain?  Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang pada semua hadis shahih  yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-'ulama.  Untuk itu tidak ada jalan yang lebih tepat dari pada yang telah ditunjukkan oleh para Imam dan 'Ulama FIQH, yaitu sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi'i r.a. dan lain-lain.
Mereka (yang sering menghujat dan menganggap kelompoknya yang paling benar dan adalah satu-satunya kelompok yang akan masuk surga, sedangkan orang Islam lainnya masuk neraka) menganggap semua bid'ah itu dhalalah dan tidak mengakui adanya bid'ah hasanah atau mahmudah,  tetapi mereka sendiri membagi bid'ah menjadi beberapa macam.  Ada bid'ah mukaffarah, ada bid'ah muharramah, dan ada bid'ah makruh.  Mereka tidak menetapkan adanya bid'ah mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan hukum syariat, atau seolah-olah bid'ah di luar bidang ibadah yang tidak perlu dibicarakan.           .........2 April 2010    15:05
21 Rabbi'ut tsani 1431 H bertepatan tanggal 6 April 2010 M jam 16:00
                                                    PENUTUP
Sehabis shalat subuh hari Sabtu tanggal 18 Rabbi'ulakhir 1431 H atau 3 April 2010 yang lalu saya diberikan takdir oleh Allah 'Azza Wa Jalla untuk membaca suatu kitab yang baru saya peroleh minggu lalu yaitu kitab dari Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah yang berjudul Al-Hasanah wa al-Sayyi'ah terbitan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Kairo.t.t.    Sungguh kitab itu sangat berarti sehingga saya tertegun dan membuat kepala saya tertunduk kebawah, khususnya ketika saya membaca kalimat yang ditulis oleh beliau ketika menafsirkan  firman Allah yang berbunyi: "Yang takut kepada Allah di antara hamba-Nya hanyalah para ulama," (Q.S. Fathir ayat 28).  Syaikh al-Islam al-Imam Ibn Taymiyyah berkata, "Setiap yang takut dan taat kepada-Nya serta meninggalkan maksiat, maka ia pantas disebut ulama."  (Beliau mengutip Q.S. surah al-Zumar ayat 9).   Beliau, Syaikh al-Islam al-Imam Ibn Taymiyyah menukil sebuah riwayat bahwa seseorang  memanggil al-Sya'bi dengan ucapan,"Wahai orang alim!"  Mendengar hal tersebut, al-Sya'bi menjawab, "Yang disebut orang alim adalah yang takut kepada Allah."  Beliau juga menukil ucapan Ibn Mas'ud yang berbunyi,  "Cukuplah rasa takut kepada Allah disebut sebagai pengetahuan, dan cukuplah lupa diri disebut sebagai kebodohan."     Dengan demikian, pengertian ulama menurut Ibn Taymiyyah adalah orang yang takut kepada Allah, tunduk kepada-Nya, mengikuti semua perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya, menjaga batasan-batasan-Nya, dan menjelaskan sesuai dengan yang diperintahkan kepadanya.  Sebaliknya,  orang bodoh menurut beliau adalah orang yang melakukan keburukan, mengerjakan maksiat, dan malas dalam melaksanakan kewajiban.      
Alangkah indahnya seandainya para ulama kita memahami peran dan misi mereka dengan pemahaman yang bersih dan lurus semacam ini.  Alangkah indahnya seandainya mereka mengetahui bahwa yang disebut dengan ilmu bukanlah buku-buku yang dihafal untuk dibacakan dan bukan gelar yang dipasang di tembok depan. Tetapi yang disebut dengan ilmu adalah akhlak, misi, amanat, dan rasa takut kepada Allah.  Alangkah indahnya seandainya mereka mengetahui.     Jika para ulama sudah mengetahui dan berpemahaman seperti itu, pasti wajah dunia akan berubah dan  dan kehidupan manusia akan menjadi baik.
Sebenarnya masih banyak yang akan saya tulis sampai detail,  namun setelah membaca kalimat yang ada pada Kitab Al-Hasanah wa al-Sayyi'ah tulisan Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah tersebut saya urungkan untuk bicara lebih panjang lagi karena saya benar-benar tersengat untuk lebih memahami apa maksud tulisan dari Syaikh Ibn Taymiyyah tersebut. Akhlak, sekali lagi akhlak...... dan akhlak.
Hadirin dan pembaca yang mulia,  tidak ada kesimpulan yang saya buat walaupun tadinya saya masih akan mengulas banyak hal-hal detil termasuk kesimpulan, namun setelah membaca kitab tulisan Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah tersebut saya mengurungkannya. Kesimpulan makalah ini saya kembalikan dan saya serahkan kepada para hadirin dan pembaca sekalian.
"Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan kekuranganku kepadaku."
Wallahu a`lam bishshawab,       
Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jumat, 13 Januari 2012

Bid'ah hasanah dan dalilnya

Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.
Tulisan pada gambar ini adalah pemahaman bid'ah menurut Wahhabi, benarkah pemahaman mereka?
Tulisan pada gambar ini adalah pemahaman bid'ah menurut Wahhabi, benarkah pemahaman mereka?
Bid’ah hasanah adalah persoalan yang tidak pernah selesai dibicarakan. Hal ini di samping karena banyak inovasi amaliah kaum Muslimin yang tercover dalam bingkai bid’ah hasanah, juga karena adanya kelompok minoritas umat Islam yang sangat kencang menyuarakan tidak adanya bid’ah hasanah dalam Islam. Akhirnya kontroversi bid’ah hasanah ini selalu menjadi aktual untuk dikaji dan dibicarakan. Toh walaupun sebenarnya khilafiyah tentang pembagian bid’ah menjadi dua, antara bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, tidak perlu terjadi. Karena di samping dalil-dalil Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah cukup banyak dan sangat kuat, juga karena konsep bid’ah hasanah telah diakui sejak generasi sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun apa boleh dikata, kelompok yang anti bid’ah hasanah tidak pernah bosan dan lelah untuk membicarakannya. 
Dalam sebuah diskusi dengan tema Membedah Kontroversi Bid’ah, yang diadakan oleh MPW Fahmi Tamami Provinsi Bali, di Denpasar, pada bulan Juli 2010, saya terlibat dialog cukup tajam dengan beberapa tokoh Salafi yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara itu, saya menjelaskan, bahwa pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, merupakan keharusan dan keniscayaan dari pengamalan sekian banyak hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang shahih dan terdapat dalam kitab-kitab hadits yang otoritatif (mu’tabar). Karena meskipun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قَالَ:  قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ

(رواه مسلم)

“Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah perkara yang baru. Dan setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR. Muslim [867]).
Ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ رضي الله عنه  قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم  مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مَنْ بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

رواه مسلم

“Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim [1017]).
Dalam hadits pertama, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan, bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits kedua, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan pula, bahwa barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya. Dengan demikian, hadits kedua jelas membatasi jangkauan makna hadits pertama “kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam al-Nawawi dan lain-lain. Karena dalam hadits kedua, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan dengan redaksi, “Barangsiapa yang memulai perbuatan yang baik”, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau belum pernah dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Di sisi lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seringkali melegitimasi beragam bentuk inovasi amaliah para sahabat yang belum pernah diajarkan oleh beliau. Misalnya berkaitan dengan tatacara ma’mum masbuq dalam shalat berjamaah dalam hadits shahih berikut ini:

عَنْ عَبْدِالرَّحْمنِ بْنِ أَبِيْ لَيْلَى قَالَ: (كَانَ النَّاسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ وَقَدْ فَاتَهُ شَيْءٌ مِنَ الصَّلاَةِ أَشَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ فَصَلَّى مَا فَاتَهُ ثُمَّ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا مُعَاذٌ بْنُ جَبَلٍ فَأَشَارُوْا إِلَيْهِ فَدَخَلَ وَلَمْ يَنْتَظِرْ مَا قَالُوْا فَلَمَّا صَلَّى النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم ذَكَرُوْا لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ  صلى الله عليه وسلم «سَنَّ لَكُمْ مُعَاذٌ».وَفِيْ رِوَايَةِ سَيِّدِنَا مُعَاذٍ بْنِ جَبَلٍ: (إِنَّهُ قَدْ سَنَّ لَكُمْ مُعَاذٌ فَهَكَذَا فَاصْنَعُوْا). رواه أبو داود وأحمد ، وابن أبي شيبة، وغيرهم، وقد صححه الحافظ ابن دقيق العيد والحافظ ابن حزم

“Abdurrahman bin Abi Laila berkata: “Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bila seseorang datang terlambat beberapa rakaat mengikuti shalat berjamaah, maka orang-orang yang lebih dulu datang akan memberi isyarat kepadanya tentang rakaat yang telah dijalani, sehingga orang itu akan mengerjakan rakaat yang tertinggal itu terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam shalat berjamaah bersama mereka. Pada suatu hari Mu’adz bin Jabal datang terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya tentang jumlah rakaat shalat yang telah dilaksanakan, akan tetapi Mu’adz langsung masuk dalam shalat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, maka Mu’adz segera mengganti rakaat yang tertinggal itu. Ternyata setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, mereka melaporkan perbuatan Mu’adz bin Jabal yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat shalat kalian.” Dalam riwayat Mu’adz bin Jabal, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat shalat kalian. Begitulah cara shalat yang harus kalian kerjakan”. (HR. al-Imam Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn Abi Syaibah dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibn Daqiq al-’Id dan al-Hafizh Ibn Hazm al-Andalusi).
Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah, seperti shalat atau lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menegur Mu’adz dan tidak pula berkata, “Mengapa kamu membuat cara baru dalam shalat sebelum bertanya kepadaku?”, bahkan beliau membenarkannya, karena perbuatan Mu’adz sesuai dengan aturan shalat berjamaah, yaitu makmum harus mengikuti imam. Dalam hadits lain diriwayatkan:

وَعَنْ سَيِّدِنَا رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ  رضي الله عنه قَالَ : كُنَّا نُصَلِّيْ وَرَاءَ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ قَالَ (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قاَلَ (مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟) قَالَ : أَنَا قاَلَ: «رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا»

رواه البخاري

“Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu berkata: “Suatu ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika beliau bangun dari ruku’, beliau berkata: “sami’allahu liman hamidah”. Lalu seorang laki-laki di belakangnya berkata: “rabbana walakalhamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih”. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang membaca kalimat tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku telah melihat lebih 30 malaikat berebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari [799]).
Kedua sahabat di atas mengerjakan perkara baru yang belum pernah diterimanya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu menambah bacaan dzikir dalam i’tidal. Ternyata Nabi shallallahu alaihi wa sallam membenarkan perbuatan mereka, bahkan memberi kabar gembira tentang pahala yang mereka lakukan, karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’, di mana dalam i’tidal itu tempat memuji kepada Allah. Oleh karena itu al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya membuat dzikir baru dalam shalat, selama dzikir tersebut tidak menyalahi dzikir yang ma’tsur (datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam), dan bolehnya mengeraskan suara dalam bacaan dzikir selama tidak mengganggu orang lain. Seandainya hadits “kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)”, bersifat umum tanpa pembatasan, tentu saja Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan melarang setiap bentuk inovasi dalam agama ketika beliau masih hidup.
Selanjutnya pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, juga dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, termasuk Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ  رضي الله عنه  لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ إلى الْمَسْجِدِ فَإِذًا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّيْ بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ t: إِنِّيْ أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِيْ نَامُوْا عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِيْ يَقُوْمُوْنَ يُرِيْدُ آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ أَوَّلَهُ

رواه البخاري

“Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin al-Khaththab. Ternyata orang-orang di masjid berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang shalat sendirian. Ada juga yang shalat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar radhiyallahu anhu berkata: “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan dalam satu imam, tentu akan lebih baik”. Lalu beliau mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar bin al-Khaththab, dan mereka melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam. Menyaksikan hal itu, Umar berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Tetapi menunaikan shalat di akhir malam, lebih baik daripada di awal malam”. Pada waktu itu, orang-orang menunaikan tarawih di awal malam.” (HR. al-Bukhari [2010]).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan shalat tarawih secara berjamaah. Beliau hanya melakukannya beberapa malam, kemudian meninggalkannya. Beliau tidak pernah pula melakukannya secara rutin setiap malam. Tidak pula mengumpulkan mereka untuk melakukannya. Demikian pula pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu anhu. Kemudian Umar radhiyallahu anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat tarawih pada seorang imam dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Apa yang beliau lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi bid’ah hasanah, karena itu beliau mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ  رضي الله عنه  قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ  صلى الله عليه وسلم  وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ  رضي الله عنه  وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلىَ الزَّوْرَاءِ وَهِيَ دَارٌ فِيْ سُوْقِ الْمَدِيْنَةِ

رواه البخاري

“Al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu anhu berkata: “Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan Jum’at pertama dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar. Kemudian pada masa Utsman, dan masyarakat semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di atas Zaura’, yaitu nama tempat di Pasar Madinah.” (HR. al-Bukhari [916]).
Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan Jum’at dikumandangkan apabila imam telah duduk di atas mimbar. Pada masa Utsman, kota Madinah semakin luas, populasi penduduk semakin meningkat, sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya waktu Jum’at sebelum imam hadir ke mimbar. Lalu Utsman menambah adzan pertama, yang dilakukan di Zaura’, tempat di Pasar Madinah, agar mereka segera berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at, sebelum imam hadir ke atas mimbar. Semua sahabat yang ada pada waktu itu menyetujuinya. Apa yang beliau lakukan ini termasuk bid’ah, tetapi bid’ah hasanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum Muslimin. Benar pula menamainya dengan sunnah, karena Utsman termasuk Khulafaur Rasyidin yang sunnahnya harus diikuti berdasarkan hadits sebelumnya.
Selanjutnya, beragam inovasi dalam amaliah keagamaan juga dipraktekkan oleh para sahabat secara individu. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan, beberapa sahabat seperti Umar bin al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, al-Hasan bin Ali dan lain-lain menyusun doa talbiyah-nya ketika menunaikan ibadah haji berbeda dengan redaksi talbiyah yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama ahli hadits seperti al-Hafizh al-Haitsami meriwayatkan dalam Majma’ al-Zawaid, bahwa Anas bin Malik dan al-Hasan al-Bashri melakukan shalat Qabliyah dan Ba’diyah shalat idul fitri dan idul adhha.
Berangkat dari sekian banyak hadits-hadits shahih di atas, serta perilaku para sahabat, para ulama akhirnya berkesimpulan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Al-Imam al-Syafi’i, seorang mujtahid pendiri madzhab al-Syafi’i berkata:

اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلالَةِ وَمَا أُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ

الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، ١/٤٦٩

“Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469).
Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini juga disetujui oleh Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (juz. 20, hal. 163).”
Setelah saya memaparkan penjelasan di atas, Ustadz Husni Abadi, pembicara yang mewakili kaum Salafi pada waktu itu, tidak mampu membantah dalil-dalil yang saya ajukan. Anehnya ia justru mengajukan dalil-dalil lain yang menurut asumsinya menunjukkan tidak adanya bid’ah hasanah. Seharusnya dalam sebuah perdebatan, pihak penentang (mu’taridh) melakukan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak lawan, sebagaimana diterangkan dalam ilmu Ushul Fiqih. Apabila pihak penentang tidak mampu mematahkan dalil-dalil pihak lawan, maka argumentasi pihak tersebut harus diakui benar dan shahih.
Ustadz Husni Abadi berkata: “Ustadz, dalam soal ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri. Kita terikat dengan kaedah al-ashlu fil-ibadah al-buthlan hatta yadulla al-dalil ‘ala al-’amal, (hukum asal dalam sebuah ibadah adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya)”.
Mendengar pernyataan Ustadz Husni, saya menjawab: “Kaedah yang Anda sebutkan tidak dikenal dalam ilmu fiqih. Dan seandainya kaedah yang Anda sebutkan ada dalam ilmu fiqih, maka kaedah tersebut tidak menolak adanya bid’ah hasanah. Karena Anda tadi mengatakan, bahwa dalam soal ibadah tidak boleh membuat-buat sendiri. Maksud Anda tidak boleh membuat bid’ah hasanah. Lalu Anda berargumen dengan kaedah, hukum asal dalam sebuah ibadah adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya. Tadi sudah kami buktikan, bahwa bid’ah hasanah banyak sekali dalilnya. Berarti, kaedah Anda membenarkan mengamalkan bid’ah hasanah, karena dalilnya jelas.”
HA berkata: “Ustadz, dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ

“Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna. Dengan demikian, orang yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi bahwa Islam belum sempurna, sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah hasanah.”
Saya menjawab: “Ayat 3 dalam surat al-Maidah yang Anda sebutkan tidak berkaitan dengan bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud dengan penyempurnaan agama dalam ayat tersebut, seperti dikatakan oleh para ulama tafsir, adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan kaedah-kaedah agama. Seandainya yang dimaksud dengan ayat tersebut, tidak boleh melakukan bid’ah hasanah, tentu saja para sahabat sepeninggal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak akan melakukan bid’ah hasanah. Sayidina Abu Bakar menghimpun al-Qur’an, Sayyidina Umar menginstruksikan shalat tarawih secara berjamaah, dan Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali, serta beragam bid’ah hasanah lainnya yang diterangkan dalam kitab-kitab hadits. Dalam hal ini tak seorang pun dari kalangan sahabat yang menolak hal-hal baru tersebut dengan alasan ayat 3 surat al-Maidah tadi. Jadi, ayat yang Anda sebutkan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah. Justru bid’ah hasanah masuk dalam kesempurnaan agama, karena dalil-dalilnya terdapat dalam sekian banyak hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan perilaku para sahabat.”
HA berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena hadits tersebut jelas membicarakan sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Bukankah redaksinya berbunyi, man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan. Di samping itu, hadits tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jadi hadits yang Ustadz jadikan dalil bid’ah hasanah tidak proporsional.”
Saya menjawab: “Untuk memahami hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut kita harus berpikir jernih dan teliti. Pertama, kita harus tahu bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut adalah sunnah secara lughawi (bahasa). Secara bahasa, sunnah diartikan dengan al-thariqah mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (perilaku dan perbuatan, baik perbuatan yang diridhai atau pun tidak). Sunnah dalam teks hadits tersebut tidak bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma ja’a ‘aninnabiy shallallahu alaihi wa sallam min qaulin au fi’lin au taqrir (segala sesuatu yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits seperti ini, berkembang setelah abad kedua Hijriah. Seandainya, Sunnah dalam teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits, maka pengertian hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam teks hadits tersebut ada dua kalimat yang belawanan, pertama kalimat man sanna sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut kita maksudkan pada Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu, para ulama seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam sunnatan hasanatan, membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin dhalalah, karena makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa konteks yang menjadi latar belakang (asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan dengan anjuran sedekah, maka alasan ini sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu Ushul Fiqih telah kita kenal kaedah, al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab, (peninjauan dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada konteksnya yang khusus).”
HA berkata: “Ustadz, menurut al-Imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu tidak ada. Yang namanya bid’ah itu pasti sesat.”
Saya menjawab: “Maaf, Anda salah dalam mengutip pendapat al-Imam Ibn Rajab al-Hanbali. Justru al-Imam Ibn Rajab itu mengakui bid’ah hasanah. Hanya saja beliau tidak mau menamakan bid’ah hasanah dengan bid’ah, tetapi beliau namakan Sunnah. Jadi hanya perbedaan istilah saja. Sebagai bukti, bahwa Ibn Rajab menerima bid’ah hasanah, dalam kitabnya, Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam fi Syarth Khamsin Haditsan min Jamawi’ al-Kalim, beliau mengutip pernyataan al-Imam al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua. Dan seandainya al-Imam Ibn Rajab memang berpendapat seperti yang Anda katakan, kita tidak akan mengikuti beliau, tetapi kami akan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat yang mengakui adanya bid’ah hasanah.”
HA berkata: “Ustadz, dalil-dalil yang Anda ajukan dari Khulafaur Rasyidin, seperti dari Khalifah Umar, Utsman dan Ali, itu tidak bisa dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena mereka termasuk Khulafaur Rasyidin. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan kita mengikuti Khulafaur Rasyidin, dalam hadits ‘alaikum bisunnati wa sunnatil khulafair rasyidin al-mahdiyyin (ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang memperoleh petunjuk). Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sebenarnya termasuk Sunnah berdasarkan hadits ini.”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati, menurut hemat kami sebenarnya yang tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin itu orang yang menolak bid’ah hasanah seperti Anda. Karena Khulafaur Rasyidin sendiri melakukan bid’ah hasanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita mengikuti Khulafaur Rasyidin. Sementara Khulafaur Rasyidin melakukan bid’ah hasanah. Berarti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita melakukan bid’ah hasanah. Dengan demikian kami yang berpendapat dengan adanya bid’ah hasanah itu sebenarnya mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, mari kita ikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin dengan melakukan bid’ah hasanah sebanyak-banyaknya.”
HA berkata: “Ustadz Idrus, kalau Anda mengatakan bahwa hadits kullu bid’atin dhalalah maknanya terbatas dengan artian bahwa sebagian bid’ah itu sesat, bukan semua bid’ah, lalu apakah Anda akan mengartikan teks berikutnya, yang berbunyi wa kullu dhalalatin finnar, dengan pengertian yang sama, bahwa sebagian kesesatan itu masuk neraka, bukan semuanya. Apakah Ustadz berani mengartikan demikian?”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati, dalam mengartikan atau membatasi jangkauan makna suatu ayat atau hadits, kita tidak boleh mengikuti hawa nafsu. Akan tetapi kita harus mengikuti al-Qur’an dan Sunnah pula. Para ulama mengartikan teks hadits kullu bid’atin dhalalah dengan arti sebagian besar bid’ah itu sesat, karena ada sekian banyak hadits yang menuntut demikian. Sedangkan berkaitan teks berikutnya, wa kullu dhalalatin finnar (setiap kesesatan itu di neraka), di sini kami tegaskan, bahwa selama kami tidak menemukan dalil-dalil yang membatasi jangkauan maknanya, maka kami akan tetap berpegang pada keumumannya. Jadi makna seluruh atau sebagian dalam sebuah teks itu tergantung dalil. Yang namanya dalil, ya al-Qur’an dan Sunnah. Jadi membatasi jangkauan makna dalil, dengan dalil pula, bukan dengan hawa nafsu.” Demikianlah dialog saya dengan Ustadz Husni Abadi, di Denpasar pada akhir Juli 2010 yang lalu.
Di Islamic Center Jakarta Utara
Ada kisah menarik berkaitan dengan bid’ah hasanah yang perlu diceritakan di sini. Kisah ini pengalaman pribadi Ali Rahmat, laki-laki gemuk yang sekarang tinggal di Jakarta Pusat. Beliau pernah kuliah di Syria setelah tamat dari Pondok Pesantren Assunniyah Kencong, Jember. Ali Rahmat bercerita, “Pada pertengahan 2009, kaum Wahhabi mengadakan pengajian di Islamic Center Jakarta Utara. Tampil sebagai pembicara, Yazid Jawas dan Abdul Hakim Abdat, dua tokoh Wahhabi di Indonesia.
Pada waktu itu, saya sengaja hadir bersama beberapa teman alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, antara lain Ustadz Abdussalam, Ustadz Abdul Hamid Umar dan Ustadz Mishbahul Munir. Ternyata, sejak awal acara, dua tokoh Wahhabi itu sangat agresif menyampaikan ajarannya tentang bid’ah. Setelah saya amati, Ustadz Yazid Jawas banyak berbicara tentang bid’ah. Menurut Yazid Jawas, bid’ah hasanah itu tidak ada. Semua bid’ah pasti sesat dan masuk neraka. Menurut Yazid Jawas, apapun yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, harus ditinggalkan, karena termasuk bid’ah dan akan masuk neraka.
Di tengah-tengah presentasi tersebut saya bertanya kepada Yazid Jawas. “Anda sangat ekstrem dalam membicarakan bid’ah. Menurut Anda, apa saja yang belum pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu pasti bid’ah dan akan masuk neraka. Sekarang saya bertanya, Sayidina Umar bin al-Khaththab memulai tradisi shalat tarawih 20 raka’at dengan berjamaah, Sayidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali, sahabat-sahabat yang lain juga banyak yang membuat susunan-susunan dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sekarang saya bertanya, beranikah Anda mengatakan bahwa Sayidina Umar, Sayidina Utsman dan sahabat lainnya termasuk ahli bid’ah dan akan masuk neraka?” Mendengar pertanyaan saya, Yazid Jawas hanya terdiam seribu bahasa, tidak bisa memberikan jawaban.
Setelah acara dialog selesai, saya menghampiri Yazid Jawas, dan saya katakan kepadanya, “Bagaimana kalau Anda kami ajak dialog dan debat secara terbuka dengan ulama kami. Apakah Anda siap?” “Saya tidak siap.” Demikian jawab Yazid Jawas seperti diceritakan oleh Ali Rahmat kepada saya.
Kisah serupa terjadi juga di Jember pada akhir Desember 2009. Dalam daurah tentang Syi’ah yang diadakan oleh Perhimpunan Al-Irsyad di Jember, ada beberapa mahasiswa STAIN Jember yang mengikutinya. Ternyata dalam daurah tersebut, tidak hanya membicarakan Syi’ah. Tetapi juga membicarakan tentang bid’ah dan ujung-ujungnya membid’ah-bid’ahkan amaliah kaum Muslimin di Tanah Air yang telah mengakar sejak beberapa abad yang silam.
Di antara pematerinya ada yang bernama Abu Hamzah Agus Hasan Bashori, tokoh Salafi dari Malang. Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa bid’ah itu sesat semua. Yang namanya bid’ah hasanah itu tidak ada. Apa saja yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, harus kita tinggalkan, karena itu termasuk bid’ah dan akan masuk neraka. Demikian konsep yang dipaparkan oleh Agus.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa dari Jember tadi ada yang bertanya: “Kalau konsep bid’ah seperti yang Anda paparkan barusan, bahwa semua bid’ah itu sesat, tidak ada bid’ah hasanah, dan bahwa apa saja yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam harus kami tinggalkan, karena termasuk bid’ah. Sekarang bagaimana Anda menanggapi doa-doa yang disusun oleh para sahabat yang belum pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam? Bagaimana dengan doa al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam sujud ketika shalat selama 40 tahun yang berbunyi:

قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: إِنِّيْ لأَدْعُو اللهَ لِلشَّافِعِيِّ فِيْ صَلاَتِيْ مُنْذُ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً، أَقُوْلُ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِيِّ

الحافظ البيهقي، مناقب الإمام الشافعي، ۲/۲٥٤

“Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Saya mendoakan al-Imam al-Syafi’i dalam shalat saya selama empat puluh tahun. Saya berdoa, “Ya Allah ampunilah aku, kedua orang tuaku dan Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” (Al-Hafizh al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i, 2/254).
Doa seperti itu sudah pasti tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in. Tetapi al-Imam Ahmad bin Hanbal melakukannya selama empat puluh tahun.
Demikian pula Syaikh Ibn Taimiyah, setiap habis shalat shubuh, melakukan dzikir bersama, lalu membaca surat al-Fatihah berulang-ulang hingga Matahari naik ke atas, sambil mengangkat kepalanya menghadap langit. Nah, sekarang saya bertanya, menurut Anda, apakah para sahabat, al-Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikh Ibn Taimiyah termasuk ahli bid’ah, berdasarkan konsep bid’ah yang Anda paparkan tadi? Karena jelas sekali, mereka melakukan sesuatu yang belum pernah ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
Mendengar pertanyaan tersebut Agus ternyata tidak mampu menjawab dan malah bercerita tentang bid’ah hasanah Ibn Taimiyyah secara pribadi. Kisah ini diceritakan oleh beberapa teman saya, antara lain IS dan AD yang mengikuti acara daurah tersebut.
Demikianlah, konsep anti bid’ah hasanah ala Wahhabi sangat lemah dan rapuh. Tidak mampu dipertahankan di arena diskusi ilmiah. Konsep anti bid’ah hasanah ala Wahhabi akan menemukan jalan buntu ketika dihadapkan dengan fakta bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melegitimasi amaliah-amaliah baru yang dilakukan oleh para sahabat. Konsep tersebut akan runtuh pula ketika dibenturkan dengan fakta bahwa para sahabat sepeninggal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam banyak melakukan inovasi kebaikan dalam agama sebagaimana diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits yang otoritatif (mu’tabar).
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Ibnu Hajar - Premium Blogger Themes | Ma'had Miftahul Jannah