Jumat, 13 Januari 2012

Madzhab Hanbali

E-mail

imam hambaliMazhab Hanbali di antara mazhab resmi yang diakui dikalangan ahlus sunnah, dilihat dari sisi kelahiran dan banyaknya pengikut berada pada urutan keempat. Perintis mazhab Hanbali, Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Syaibani, berasal dari suku Arab. Kakeknya di zaman kekhalifaan Umayyah adalah seorang pejabat tinggi. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan telah belajar Al-Qur’an dan menghafalnya sejak kecil.
Imam Ahmad memulai pengembaraan ilmunya dengan belajar fiqh dari Abu Yusuf (sahabat Imam Abu Hanifah) kemudian melanjutkannya dengan belajar hadits. Beliaupun belajar fiqh dari Imam Syafi’i dan menjadi murid terdekatnya. Di masa pemerintahan Bani Abbasiyah, Imam Ahmad mendakwahkan aqidah yang bertentangan dengan pendapat resmi pemerintahan, mengenai kemakhlukan Al-Qur’an. Beliau berpendapat Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang diciptakan, ia bukanlah makhluk. Karena berbeda dengan pendapat yang diyakini mayoritas, ia pun dijebloskan ke penjara selama 18 bulan dimasa pemerintahan al Mu’tashim. Baru setelah pemerintahan al-Mutawakkil yang lebih bijaksana, Imam Ahmad pun dibebaskan dari penjara.
Setelah terpisah dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad mendirikan mazhab fiqih baru. Landasan pemikiran dan pengambilan hukum mazhab ini dari 5 unsur penting, Al-Qur’an, sunnah Rasulullah saww, fatwa sahabat-sahabat Nabi, perkataan sahabat Nabi dan semua hadist dhaif (lemah) selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Peninggalan terpenting Imam Ahmad adalah kitab Musnad-nya. Karya ini adalah sebuah antologi hadits-hadits Nabi Muhammad yang disusun berdasarkan urutan nama para sahabat yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut dan diterbitkan dalam enam jilid.. Di dalam karya ini, terdapat sekitar 30.000 hadits yang disusun berdasarkan klasifikasi sahabat-sahabat nabi. Klasifikasi tersebut dimulai dari hadits-hadits sepuluh sahabat yang telah direkomendasi oleh Nabi Muhammad untuk masuk surga, sahabat-sahabat senior di luar sepuluh sahabat tersebut, sahabat-sahabat yang tergolong ahlu bait nabi, sisa sahabat-sahabat senior, juga sahabat-sahabat yang berdiam di Makkah-Madinah-Syam-Kufah, sisa sahabat-sahabat Anshor, sampai kemudian ditutup dengan hadits-hadits dari para sahabat nabi yang berasal dari kabilah-kabilah di luar Makkah dan Madinah.
Karya-karya beliau yang lain mencakup, Tafsir al Qur’an, An Nasikh wa al Mansukh, Al Muqaddam wa Al Muakhar fi al Qur’an, Jawabat al Qur’an, At Tarih, Al Manasik Al Kabir, Al Manasik Ash Shaghir, Tha’atu Rasul, Al ‘Ilal, Al Wara’ dan Ash Shalah. Peninggalan terpenting dari beliau yang khusus membahas fiqih adalah kumpulan fatwa beliau dalam tanya-jawab keagamaan dengan murid-muridnya yang kemudian dikumpulkan oleh Ibnu Qayyum (751 M). Kumpulan fatwa beliau terdiri atas 20 jilid. Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dan Muslim bin Hajjaj Naisyaburi terhitung sebagai pengikut dalam mazhab beliau. Imam Ahmad bin Hanbal wafat di Baghdad tahun 241 H.
Mazhab Hanbali pada Abad ke Delapan
Imam Ahmad sebelum terhitung dan dikenal sebagai seorang fakih ia dikenal sebagai seorang yang ahli dalam masalah aqidah. Ia mencapai masa kegemilangan pemikirannya di hari-hari pemerintahan al-Mutawakkil. Dalam masalah kalam, mazhab Hanbali lebih populer di kalangan para ahli hadits namun dengan kelahiran mazhab kalam Asy’ari, mazhab kalam Hanbali jadi tergeser. Pada perkembangan selanjutnya, khususnya pada abad ke delapan, lewat upaya-upaya keras Ibnu Taimiyah, mazhab kalam Hanbali dibesarkan kembali. Namun dalam perkembangan selanjutnya Ibnu Taimiyah banyak mengeluarkan pandangan-pandangan yang bertentangan dengan jumhur ulama kala itu. Seperti, menganggap bid’ah perjalanan menziarahi makam Rasulullah saw, menganggap tabarruk dan tawassul sebagai praktik-praktik kesyirikan dan mengingkari banyak keutamaan Ahlul Bait yang meskipun kesemua itu termaktub dalam hadits-hadits shahih dalam kitab enam mu’tabar Ahlus Sunnah bahkan dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal sendiri. Pandangan-pandangan Ibnu Taimiyah ini mendapat penentangan keras dari ulama-ulama Islam sampai akhirnya terkubur dan tidak mendapatkan pengikut lagi. Namun oleh Abdullah bin Abdul Wahab (1115-1206 H) ajaran-ajaran Ibnu Taimiyah yang mengatasnamakan mazhab Hanbali ini untuk kedua kalinya dihidupkan kembali.
Pemikiran baru mazhab Hanbali ini, terkesan jumud dan menentang inovasi-inovasi baru dalam hal apapun. Termasuk penemuan-penemuan baru dalam bidang tekhnologi. Seperti misalnya mereka mengharamkan penggunaan kamera-kamera digital dalam pengambilan gambar dan sebagainya tanpa keberadaan nash dan petunjuk.
Kekhususan dan Sumber Pemikiran Hanbali
Ahmad bin Hanbal dalam memahami atau menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan kepada sunnah dan ketika berfatwa bersandar kepada hadits-hadits Nabi dan fatwa para sahabat dan tidak mengeluarkan fatwa atas dasar maslahat. Hadits-hadits mursal (terputus jalur periwayatannya sampai ke Nabi) serta hadits dhaif bagi Hanbali tetap mu’tabar dan lebih baik dari penggunaan qiyas. Dan Qiyas hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat saja.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma';
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma'; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa dan darurat. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima istihsan, sadd az-Zari'ah, 'urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali. Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Wafat
Mazhab Hanbali di kerajaan Arab Saudi adalah mazhab pertama. Pada kawasan Najd Arab Saudi kebanyakan kaum musliminnya bermazhab Hanbali. Sedangkan di Hijas mayoritas bermazhab Syafi’i dan di Ahsa kebanyakan bermazhab Maliki.
Seperempat penduduk muslimin di Syam, adalah pengikut Hanbali. Mazhab ini adalah mazhab ketiga di Palestina dan sebagian kecil berada di Mesir, Oman dan Afghanistan.
Pada tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal wafat. Ia wafat setelah ditimpa sakit berhari-hari. Ribuan manusia memadati proses pemakaman Ahmad bin Hanbal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Ibnu Hajar - Premium Blogger Themes | Ma'had Miftahul Jannah