Semarang, Cybernews.
Pengasuh pondok pesantren Miftahul Jannah Bedono Jambu, Kabupaten
Semarang, Syekh Puji, mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang
masih membelit dirinya meski telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan
Negeri Ungaran. Pengusaha yang menikahi anak dibawah umur itu juga siap
mentaati perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencekalan dirinya
keluar negeri. Syekh Puji tidak berkeinginan pergi keluar negeri sebelum
atau sesudah surat pencekalan itu dicabut.
"Saya tidak akan
keluar negeri dalam waktu dekat ini. Di pondok dululah untuk mengasuh
para santri dan menjalankan roda bisnis yang saya geluti," tuturnya usai
menjadi pembicara talk show kewirausahaan yang digelar HMJ Muamallah
Ekonomi Islam (MU-EI) Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Kamis (12/11).Namun sayangnya, sosok kontroversial yang dulu suka bicara meledak ledak itu, tak bersedia berkomentar banyak mengenai pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa. Persoalan itu termasuk konsekuensi hukumnya, telah diserahkan ke pengacara OC Kaligis.
Sebelum ini Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-261/D/ Dsp.3/10/2009 yang mencekal Syekh Puji keluar menyusul putusan sela PN Ungaran yang membebaskannya dari tahanan. Surat pencekalan itu, diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
( Hari Santoso / CN14 )
0 komentar:
Posting Komentar