Selasa, 17 Januari 2012

Seputar kegiatan Syekh Puji

image
Semarang, Cybernews. Pengasuh pondok pesantren Miftahul Jannah Bedono Jambu, Kabupaten Semarang, Syekh Puji, mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang masih membelit dirinya meski telah dinyatakan bebas oleh  Pengadilan Negeri Ungaran. Pengusaha yang menikahi anak dibawah umur itu juga siap mentaati perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencekalan dirinya keluar negeri. Syekh Puji tidak berkeinginan pergi keluar negeri sebelum atau sesudah surat pencekalan itu dicabut.
"Saya tidak akan keluar negeri dalam waktu dekat ini. Di pondok  dululah untuk mengasuh para santri dan menjalankan roda bisnis yang saya geluti," tuturnya usai menjadi pembicara talk show kewirausahaan yang digelar HMJ Muamallah Ekonomi Islam (MU-EI) Fakultas Syariah IAIN Walisongo, Kamis (12/11).
Namun sayangnya, sosok kontroversial yang dulu suka bicara meledak ledak itu, tak bersedia berkomentar banyak mengenai  pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa. Persoalan itu termasuk konsekuensi hukumnya, telah diserahkan ke pengacara OC Kaligis.
Sebelum ini Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-261/D/ Dsp.3/10/2009 yang mencekal Syekh Puji keluar menyusul putusan sela PN Ungaran yang membebaskannya dari tahanan. Surat pencekalan itu, diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
( Hari Santoso / CN14 )

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Ibnu Hajar - Premium Blogger Themes | Ma'had Miftahul Jannah